Anak 10 Tahun Berusaha Tangkap Begal, Viral di Medsos

19 September 2022 17:29

GenPI.co Kepri - Aksi anak berusia 10 tahun berusaha tangkap begal viral di media sosial alias medsos. Bocah tersebut terseret sampai sekitar 50 meter.

Anak berusia 10 tahun tersebut berinisial M, ia berusaha menyelamatkan handphone kakaknya yang berinisial I dan masih berusia 12 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan alias begal itu terjadi di Kampung Utama, Kecsamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

BACA JUGA:  Tips Hindari Begal dan Aksi Kriminal di Jalan, Catat!

Kejadian itu berawal saat pelaku berpura-pura membeli rokok di warung korban. Korban yang merupakan anak perempuan  sedang memegang handphone saat pelaku datang, Minggu (28/8) sekira pukul 06.35.

“Tersangka langsung merampas handphone dari tangan korban sehingga teradi tarik menarik antara korban dan tersangka,” kata Nugroho saat menggelar konferensi pers, Senin (19/9).

BACA JUGA:  Kepolisian di Batam Tangkal Begal, Bagaimana Caranya?

Pelaku berusaha kabur, korban lalu berteriak maling..maling.. dan didengar oleh adiknya berinsial M.

M berusaha mengejar tersangka, ia memegang besi belakang jok motor tersangka, sampai M terseret sejauh kurang lebih 50 meter.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Begal di Sekupang yang Beraksi Pakai Senjata Tajam

Korban pun terjatuh dan mengalami luka-luka sementara tersangka melarikan diri ke arah Nagoya.

“Kejadian ini viral di media sosial dan terlihat di CCTv ada aksi heroic seorang anak laki-laki hendak menyelamatkan handphone milik kakaknya,” ujarnya.

Nugroho mengatakan, pelaku pencurian itu akhirnya berhasil ditangkap di parkiran Mitra Mall Kecamatan Batu Aji Kota Batam belum lama ini.

“Pelaku berinisial RS usia 30 tahun merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 di Batam. RS baru keluar dari lapas bulan Agustus lalu,” kata Nugroho.

Saat akan ditangkap oleh unit Jatanras Polresta Barelang Bersama dengan unit Opsnal Polsek Lubuk Baja RS berusaha melawan petugas, ia pun dilumpuhkan dengan tembakan di area yang tidak mematikan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 365 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI