GenPI.co Kepri - Dirpolairud Polda Kepri ungkap penyelundupan ratusan tanaman hias. Pengungkapan kasus itu dilakukan bersama Balai Karantina Pertanian Batam.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada Sabtu (16/9).
Dalam pengungkapan kasus di Pelabuhan Internasonal Batam Center itu polisi mengamankan dua tersangka yang masing-masing menyelundupkan tanaman hias.
“Keduanya adalah HS dan RK warga Kecamatan Bengkong,” kata Boy, Sabtu (16/9).
Dari tangan HS didapatkan dua kotak yang dibungkus plastik hitam. Masing-masing kotak berisi 110 tanaman bunga hias jenis aglonema dan 35 tanaman hias jenis anturium.
Kemudian dari tangan RK petugas mendapat empat kotak yang berisi tanaman hias.
Rinciannya, kotak pertama berisi 52 tanaman hias jenis aglonema dan 24 tamanan hias jenis anturium.
Kemudian kotak kedua berisi 74 tanaman hias jenis aglonema dan 11 tanaman hias jenis anturium,
Lalu kotak ketiga berisi 74 tanaman hias jenis aglonema dan 35 tanaman hias jenis anturium.
Sedangkan kotak keempat berisi 2 tumbuhan hias jenis aglonema dan 19 tanaman hias jenis philodendron.
“Tanaman itu dibawa masuk ke Batam dari Malaysia tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana Ketentuan UU No.21 / 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Boy. (*)