Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

18 September 2022 09:00

GenPI.co Kepri - Penampungan calon pekerja migran Indonesia alias PMI ilegal di Batam digerebek polisi. 16 orang jadi korban, satu pelaku ditangkap.

Para calon PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penggerebekan itu dilakukan oleh jajaran Ditpolairud Polda Kepri di salah satu hotel yang ada di Batam, Jumat (16/9).

BACA JUGA:  Penyelundupan PMI Gagal Total, Pak Itam Tertangkap Basah

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan para calon PMI itu rencananya akan diberangkatakan ke Malaysia secara non-prosedural melalui pelabuhan tidak resmi.

Boy mengatakan pihaknya menangkap satu orang pelaku dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

“Pelaku berinisial AW (30),” kata Boy, Sabtu (17/9).

AW ini yang bertanggung jawab mengurus penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 PMI Ilegal yang Baru Tiba dari Malaysia

"AW ini mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp2,4 juta,” tutur Boy.

Berdasarkan keterangannya, AW ini sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa.

AW lalu dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu 16 calon PMI yang kemudian menjadi saksi dalam pengungkapan kasus ini, diketahui berasal dari berbagai daerah.

“Ada yang berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat, dan ada juga yang berasal dari Sumatera Barat,” kata Boy. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI