Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor di bawah Umur

17 September 2022 05:21

GenPI.co Kepri - Polsek Sei Beduk ungkap pelaku curanmor di bawah umur gara-gara menemukan jual beli kendaraan sepeda motor yang tanpa surat-surat.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan penangkapan itu terjadi pada 9 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AY (26 Tahun) dan DS (17 Tahun) yang merupakan residivis di SPBU Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.

BACA JUGA:  Polres Bintan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi

Penangkapan itu bermula saat petugas mencurigai adanya penjualan motor hasil curian karena tanpa surat-surat kendaraan.

“Saat pelaku DS dimintai keterangan ia mengaku kendaraan tersebut hasil curian,” kata Betty, Juma (16/9) dalam konferensi pers.

BACA JUGA:  Tak Jera Dipenjara, ABG Putus Sekolah Jadi Komplotan Curanmor

Ternyata pencurian itu akibat ada kesempatan di depan mata, sehingga dua pelaku melakukamn aksinya.

Pada Kamis (8/9) sekira pukul 00.15, korban berinisial GG memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat Café RIS di kawasan Batam Kota. Ia pun berbaring di sebelah sepeda motornya sambil nonton YouTube dari ponsel.

BACA JUGA:  Curanmor di Batu Ampar Beraksi hanya Berbekal Kunci T

Lama-lama korban tertidur. Kemudian sekira pukul 03.00 korban terbangun dan sepeda motor dan ponselnya sudah raib.

Pada hari Jumat (9/9) korban mendapat kabar dari pihak kepolisian bahwa pelaku sudah ditangkap dan korban diminta datang untuk dimintai keterangan.

Saat diintergoasi, pelaku DS mengaku bahwa ia mengambil sepeda motor korban karena ada kesempatan. Saat itu ia bersamapelaku lainnya sedang mengendari mobil rental. Saat melihat korban tidur dia berusaha untuk mencuri ponselnya.

Namun melihat sepeda motor lengkap dengan kuncinya, ia pun turun menggondol sepeda motor.

Atas kejahatannya kedua tersangka dijersat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dan diancam maksimal 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI