GenPI.co Kepri - Polsek Sei Beduk ungkap pelaku curanmor di bawah umur gara-gara menemukan jual beli kendaraan sepeda motor yang tanpa surat-surat.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan penangkapan itu terjadi pada 9 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AY (26 Tahun) dan DS (17 Tahun) yang merupakan residivis di SPBU Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.
Penangkapan itu bermula saat petugas mencurigai adanya penjualan motor hasil curian karena tanpa surat-surat kendaraan.
“Saat pelaku DS dimintai keterangan ia mengaku kendaraan tersebut hasil curian,” kata Betty, Juma (16/9) dalam konferensi pers.
Ternyata pencurian itu akibat ada kesempatan di depan mata, sehingga dua pelaku melakukamn aksinya.
Pada Kamis (8/9) sekira pukul 00.15, korban berinisial GG memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat Café RIS di kawasan Batam Kota. Ia pun berbaring di sebelah sepeda motornya sambil nonton YouTube dari ponsel.
Lama-lama korban tertidur. Kemudian sekira pukul 03.00 korban terbangun dan sepeda motor dan ponselnya sudah raib.
Pada hari Jumat (9/9) korban mendapat kabar dari pihak kepolisian bahwa pelaku sudah ditangkap dan korban diminta datang untuk dimintai keterangan.
Saat diintergoasi, pelaku DS mengaku bahwa ia mengambil sepeda motor korban karena ada kesempatan. Saat itu ia bersamapelaku lainnya sedang mengendari mobil rental. Saat melihat korban tidur dia berusaha untuk mencuri ponselnya.
Namun melihat sepeda motor lengkap dengan kuncinya, ia pun turun menggondol sepeda motor.
Atas kejahatannya kedua tersangka dijersat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dan diancam maksimal 7 tahun penjara. (*)