Dana Nasabah Diduga Digelapkan Oknum Pengelola Koperasi

02 Maret 2022 00:05

GenPI.co Kepri - Firman Salah satu keluarga nasabah mengatakan uang yang disimpan orang tuanya di koperasi tersebut saat ini susah diakses.

"Dari tahun lalu sudah mulai susah untuk menarik uang yang disimpan di Koperasi tersebut," katanya, Selasa, (1/3).

Kata dia uang yang disimpan oleh orang tuanya itu rencananya akan digunakan untuk beribadah ke tanah suci.

BACA JUGA:  Kabur usai Tabrak Pengendara Motor, Supir Truk Diamankan Polisi

"Rencananya untuk umroh," kata dia.

Kata Firman alasan keluarganya dan masyarakat di sekitar Belakang Padang menyimpan uang di koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti, Belakang Padang karena sudah berdiri lama dan tidak ada bank di Kecamatan Belakang Padang.

BACA JUGA:  Menaikan Tarif Pengiriman Barang, Karyawan Ekpedisi Dipolisikan

"Koperasi berdiri dari tahun 1982. Waktu belum ada bank di sini, sehingga yang dapat dipercaya untuk menyimpan uang ialah koperasi," katanya.

Menurut Firman KSP Karya Bhakti  beranggotakan 57 orang dan nasabah kurang lebih 200-an orang.

BACA JUGA:  BUMD Tanjung Pinang Lepas Pengelolaan Parkir di Bandara, Kenapa?

"Tahun 2021 nasabah yang ada pada koperasi tersebut sudah mulai susah mengambil tabungannya yang disimpan," ujar Firman

Setelah desas-desus bahwa ada oknum yang menggelapkan uang milik nasabah, Firman mengatakan para nasabah dan anggota koperasi dikumpulkan oleh pihak koperasi untuk klarifikasi.

"Tanggal 6 November 2021 mengundang nasabah dan anggota untuk menghadiri pertemuan dan disampaikan adanya penggelapan dana oleh oknum di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti," ujar Firman

Firman mengungkapkan bahwa dana nasabah koperasi yang digelapkan oleh oknum pengurus koperasi ialah kurang lebih Rp1,9 miliar.

"Nilai tersebut belum termasuk penggelapan dana dari oknum koperasi yang lain," ujarnya.

Lanjutnya Firman, ia dan nasabah lain juga sudah meminta ketegasan pihak koperasi untuk pengembalian uang nasabah tetapi tidak mendapatkan jawaban pasti.

"Belum ada kepastian kapan dan dikembalikan kepada nasabah," ujarnya.

 

Firman juga mengatakan pihaknya juga telah berusaha mengadukan kejadian yang dialami nasabah KSP Karya Bhakti ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam.

"Kami berharap ada titik terang atau solusi untuk pengembalian dana nasabah tersebut," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas UMKM kota Batam, Sulaiman Nababan saat dikonfirmasi terkait permasalahan KSP Karya Bhakti, Belakang Padang ia mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Pelaporan sudah kita terima, tapi mekanisme penanganan dikembalikan ke koperasi," katanya saat dikonfirmasi.

Sulaiman menjelaskan koperasi pada dasarnya milik anggota yang terdaftar pada koperasi tersebut sehingga penyelesaian permasalahan diselesaikan oleh mekanisme koperasi tersebut.

"Koperasi kan memiliki anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga jadi penyelesaian permasalahan harus dikembalikan ke situ dulu," jelas Sulaiman.

Kata Sulaiman, jika nantinya permasalahan di KSP Karya Bhakti tidak bisa diselesaikan dengan aturan koperasi maka hal itu bisa di bawa ke ranah hukum sesuai keinginan nasabah dan anggota.

"Jika anggota merasa dirugikan dan ada unsur melanggar hukum maka bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Sulaiman.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam itu mengatakan pihaknya dalam permasalahan ini hanya bisa memfasilitasi pengurus dan anggota koperasi.

"Kita fasilitasi penyelesaian sesuai AD/ART koperasi tersebut," terangnya.

Dirinya berharap permasalahan yang ada di KSP Karya Bhakti bisa diselesaikan secara baik dengan mengacu pada AD/ART koperasi tersebut.

"Kami berharap bisa diselesaikan dengan ketentuan di koperasi dan jika tidak ada penyelesaian maka mungkin bisa dibawa ke jalur hukum," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI