GenPI.co Kepri - Puluhan kendaran terjaring razia Kir di Tanjungpinang. Kendaraan yang terjaring lalu ditilang dan wajib ikut sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri Kota Tanjungpinang menggelar razia pengujian kendaran bermotor atau Kir selama 5 hari.
Kepala Dinas Perhubungan Hantoni, melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Teguh Amanto mengatakan razia tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan umum dan barang.
“Razia dilakukan di sejumlah titik lokasi Kota Tanjungpinang yang dimulai sejak Senin (12/9 hingga Jumat (16/9),” kata Teguh.
Razia KIR ini menyasar pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji kir, apakah itu masih hidup atau mati.
Dari hasil pemeriksaan selama dua hari, tim gabungan menjaring sekitar 78 kendaraan. Rata-rata semua sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan uji kir. Hanya beberapa saja yang sudah uji kir.
"Hari pertama terjaring 48 kendaraan dan hari kedua ada 30 angkutan barang. Selanjutnya, kami lakukan penilangan," sebutnya.
Kendaraan-kendara yang ditilang itu lalu akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri, yang akan dilaksanakan minggu depan.
"Berkas-berkas akan kami masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan," tambah Teguh.
Teguh mengatakan Kir bertujuan melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan.
“Masih banyak kendaraan wajib kir, yang tidak melakukan uji kir, hampir 90 persen. Padahal, uji kir ini wajib dilakukan,” kata Teguh. (*)