GenPI.co Kepri - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan wakilnya Marlin Agustina genap satu tahun memimpin Kepri sejak 24 Februari 2021 lalu.
Dalam satu tahun kepemimpinan itu, keduanya diketahui telah meluncurkan empat aplikasi berbasis digital sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Keempat aplikasi itu di antaranya adalah:
JAPRI GUB (Jaring Aspirasi Gubernur) adalah aplikasi pengaduan atau wadah penyampaian aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kepri.
Kemudian MI BEDIL SIMA-PK (Media Informasi Berbasis Digital Sistem Manajemen- Pendidikan Kepri) adalah sistem informasi dan administrasi pendidikan yang ditujukan kepada tenaga pendidik dan masyarakat.
Lalu SIMANJA (Sistem Informasi Manajemen Kinerja) versi 2 yang telah menerapkan SOTK dan SKP baru sesuai aturan terbaru Menpan RB, dan E-DISPOSISI yang merupakan aplikasi disposisi surat beserta catatan yang diperintahkan pimpinan kepada instansi terkait.
Inovasi lain yang diresmikan pada kesempatan tersebut adalah Penggunaan Tanda Tangan Elektronik menggunakan aplikasi Besign di Lingkungan Pemprov Kepri serta Lauching ID card Pegawai Pemprov Kepri diintegrasikan dengan kartu e-money BRI (BRIZZI).
Selain empat aplikasi itu, keduanya juga memiliki sejumlah program prioritas seperti revitalisasi Pulau Penyengat yang juga akan disertai dengan program digitalisasi.
Peresmian Program Digitalisasi UMKM di Pulau Penyengat ditandai dengan Penyerahan Barcode QRIS Bank Riau Kepri kepada 5 Perwakilan UMKM.
Ansar menyampaikan, tahun ini memasuki tahun kedua kepemimpinannya bersama Marlin pada kondisi pandemi covid-19. Membuat kebijakan pembangunan haruslah dilakukan secara beriringan dan bersinergi dengan upaya penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
"Pada tahun 2022 kami menargetkan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kepri, baik dari sektor ekonomi, pendidikan, sosial, infrastruktur, kesahatan dan lainnya. Pada tahun 2022, APBD Kepri sebesarRp 3,8 triliun akan di salurkan ke 7 kabupaten yang ada,” katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Selasa (1/3). (*)