3 Tersangka Korupsi Lahan TPA Senilai Rp 2,4 M Ditahan

15 September 2022 16:27

GenPI.co Kepri - Tiga tersangka korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir atau TPA senilai Rp 2,4 miliar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan para tersangka itu ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022,” ujarnya, Kamis (15/9).

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama

Ketiga tersangka ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan. Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu.

BACA JUGA:  Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

Heru bertindak sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.

Dua tersangka lain masing-masing Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.

BACA JUGA:  Terjerat Korupsi, 2 Anggota DPRD Kepri Jadi Tahanan Kota

"Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan," kata Wayan.

Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

“Ketiganya diancam pidana penjara 15 tahun,” kata Wayan.

Berdasarkan perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI