Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

14 September 2022 17:18

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan barang seken dari Batam. Barang itu diangkut secara ilegal menggunakan kapal kayu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan kapal tersebut akan dibawa ke luar Batam tanpa dokumen kepabean.

“Penindakan dilakukan pada Kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar,” kata Rizki melalui keterangan persnya, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Temuan Mobil Mewah Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam

Rizki mengatakan kapal tersebut memuat berbagai macam barang seken (bekas) mulai dari tas, pakaian hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek.

“Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP),” kata dia.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya

Rizki mengatakan saat kapal kayu tersebut ditangkap dan diperiksa, didapati kapal kayu dengan 9 anak buah kapal (ABK).

Kapal tersebut memaut barang campuran yang dikemas dalam kotak hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabean.

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007,” kata Rizki.

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis.

Kemudian 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.

Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000.

“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjunguncang,” ujar Rizki.

Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI