GenPI.co Kepri - Imigrasi Batam telah menahan keberangkatan 598 warga negara Indonesia alias WNI saat hendak keluar negeri. Penyebab penahanan keberangkatan itu jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, 598 orang WNI tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
Ia mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian di lapangan.
"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Subki, Selasa (13/9).
Dari hasil wawancara tersebut, petugas mengetahui bahwa mereka akan pergi ke luar negeri untuk bekerja.
Namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap untuk menjadi pekerja migran Indonesia alias PMI.
“Penundaan ini kami lakukan, karena mereka hendak pergi ke luar negeri diduga akan menjadi PMI nonprosedural atau ilegal,” ujar Subki.
Para PMI yang ditahan keberangkatannya ke luar negeri ini melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Para WNI tersebut lalu masuk ke daftar penundaan oleh Imigrasi Batam mereka akan terus diawasi.
“Terus akan kami lakukan monitoring berkala,” kata Subki.
Pengawasan atau monitoring berkala itu akan dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait di pelabuhan. (ant)