Polda Kepri Musnahkan Sabu, Kokain dan Ganja, Sebegini Jumlahnya

13 September 2022 17:08

GenPI.co Kepri - Polda Kepri musnahkan sabu, kokain dan ganja yang merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika di Kepri.

Narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus periode Februari hingga Agustus 2022.

Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan mengatakan narkoba tersebut berasal dari 6 laporan polisi. Pihaknya meringkus 7 tersangka dari kasus tersebbut.

BACA JUGA:  53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku

“Jumlahnya sebanyak 105.79 gram sabu, 977.34 gram kokain dan 2002.54 ganja,” ujarnya, Selasa (13/9).

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda-besa. Untuk sabu dan kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Setelah itu dibuang ke dalam septic tank.

BACA JUGA:  Barang Bukti dari Pabrik Sabu di Batam Dimusnahkan

Sementara untuk ganja dibakar di dalam tempat khusus yang telah disediakan.

Para tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

BACA JUGA:  30 Kg Lebih Ganja Kering Dimusnahkan di Karimun

Selain itu, pemusnahan uga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNN Provinsi Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Gerakan Anti Narkotika (Granat) dan Advokat.

Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersbeut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI