GenPI.co Kepri - Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto bagikan kabar gembira soal pajak kendaraan di Kepri.
Dalam waktu dekat Ditlantas Polda Kepri, bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Kepri akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20,” kata Tri, Selasa (13/9).
Selain itu program ini juga sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19.
Program tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan tahap 2, tahap pertamanya telah dilakukan beberapa bulan lalu.
Untuk pemutihan pajak tahap 2 ini akan dilaksanakan mulai 20 September sampai 30 November 2022.
Riniciannya, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100 persen.
“Serta keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen,” kata Tri.
Dia berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan program ini sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Nantinya pendapatan itu akan dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau. (*)