GenPI.co Kepri - Sepanjang Januari hingga September 2022, Imigrasi Batam mendeportasi 77 warga negara asing (WNA). Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan para WNA yang dideportasi ini akibat menaggar aturan keimigrasian.
Subki mengatakan WNA asal Myanmar menjadi yang terbanyak dideportasi, yaitu berjumlah 23 orang.
Kemudian disusul WNA asal China sebanyak 17 orang. Urutan selanjutnya ditempati WNA asal negara tetangga, Malaysia yakni sebanyak 11 orang.
Selanjutnya WNA asal Singapura sebanyak 14 orang. Selanjutnya WNA asal Filipina 5 orang.
Lalu WNA asal India 1 orang, WNA asal Inggris 1 orang dan WNA asal Amerika Serikat 1 orang.
Subki mengatakan para WNA yang dideportasi itu saat ini telah dipulangkan ke negaranya.
Dia mengatakan, para WNA yang diportasi ini alasannya macam-macam.
"Mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat satu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Subki, Senin (13/9).
Subki mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Lalu, juga ada WNA yang melebihi batas waktu tinggal yang telah ditentukan atau overstay.
Tidak hanya itu saja, ada juga WNA, yang berlaku tidak sopan saat akan memasuki tempat pemeriksaan imigrasi di Batam. (*)