GenPI.co Kepri - Sebanyak 77 Warga Negara Asing alias WNA dideportasi oleh Imigrasi Batam sepanjang Januari hingga Sepember 2022. Para WNA ini berasal dari berbagai negara.
Para WNA yang dideportasi ini, disebabkan menyalahi aturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya itu saja, ada juga WNA, yang berlaku tidak sopan saat akan memasuki tempat pemeriksaan imigrasi di Batam
Beberapa alasan itulah yang membuat Imigrasi Batam mengambil langkah tegas dengan mendeportasi para WNA tersebut.
"Umumnya atau mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat satu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (12/9).
Subki mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut, seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Lalu, juga ada WNA yang melebihi batas waktu tinggal yang telah ditentukan atau overstay.
Dari Januari sampai saat ini, Subki mengatakan pelanggaran aturan keimigrasian ini dilakukan oleh para WNA dari 10 negara.
Ia merinci sebanyak satu orang Warga Negara Amerika Serikat melakukan pelanggaran, lalu 5 Warga Negara Filipina, satu orang Warga Negara India dan satu orang Warga Negara Inggris.
Sedangkan dari negara tetangga seperti Malaysia, ada sebanyak 11 orang yang melakukan pelanggaran. WN Singapura sebanyak 14 orang yang dideportasi.
Paling banyak itu dari Warga Negara Myanmar, Imigrasi Batam mendeportasi sebanyak 23 orang, Lalu disusul WN Republik Tiongkok sebanyak 17 orang.
Ke 77 orang WNA ini, kata Subki sudah dipulangkan kembali ke negaranya. Imigrasi Batam juga telah mencatat data dari ke 77 orang WNA ini. (*)