GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menggesa gaji Pegawai Tenaga Kependidikan atau PTK non ASn dibayarkan secepatnya.
Ansar berharap persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Ia bahkan sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh kepala OPD agar gaji honorer diutamakan.
“Jangan sampai ada keterlambatan,” kata Ansar, Senin (12/9).
Menurutnya, gaji PTK non ASN yang nominalnya mendekati Rp3 juta itu tentu sangat dibutuhkan oleh para PTK non ASN untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari apalagi di tengah krisis global saat ini.
"Mereka pasti sangat bergantung dengan gaji bulanan itu, apalagi yang sudah berkeluarga, pasti bebannya lebih besar," kata Ansar
Ansar mengatakan saat ini sudah banyak keluhan terkait keterlambatan gaji yang semestinya dibayarkan pada 1 September 2022.
Hal ini karena Dinas Pendidikan Kepri hanya mengalokasikan gaji PTK non ASN untuk enam bulan, tidak satu tahun anggaran.
"Akhirnya kita harus anggarkan lagi di APBD Perubahan 2022. Kita upayakan secepatnya, kalau APBD Perubahan disahkan langsung dibayarkan," kata Ansar,
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan keterlambatan gaji PTK non ASN ini dipicu kesalahan administrasi.
Permasalahan administrasi yang dimaksud, yaitu terjadi kesalahan perhitungan terkait penggajian PTK non ASN pada pertengahan tahun 2022.
"Uang yang masuk ke rekening PTK non ASN berbeda-beda pada saat dilakukan pemasukan data," ucapnya.
Kesalahan administrasi itumembuat gaji PTK non ASN pada September 2022 tidak bisa dicairkan karena anggarannya tertahan dan sudah terlanjur dimasukkan ke dalam APBD Perubahan tahun ini.
"Insya Allah, bulan ini sudah disahkan APBD Perubahan," kata dia. (ant)