Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

12 September 2022 19:19

GenPI.co Kepri - Selama sebulan tepatnya 1 Agustus hingga 9 September 2022, Bea Cukai Batam sita ratusan ribu batang rokok ilegal. Barang kena cukai itu disita dari berbagai lokasi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengatakan Bea Cukai Batam dalam kurun waktu tersebut melakukan 30 penindakan.

“Rinciannya 18 penindakan umum dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai,” kata Rizki dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

Total barang hasil penindakan (BHP) cukai periode 1 Agustus sampai 9 September 2022 mencapai 159.512 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT).

“Rokok yang disita terdiri dari berbagai merek baik jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Selain rokok ilegal Bea Cukai Batam juga menyita 36,06 liter BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022.

BACA JUGA:  BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT alias rokok Ilegal dengan total 3.862.948 batang.

Barang tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 10,22 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,81 miliar.

Rizki mengatakan upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

Menurut dia, dengan menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal.

Dia mengatakan Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Batam.

Dalam waktu dekat Bea Cukai Batam akan melakukan operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain, seperti Kodim 0316 Batam. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI