Kesal Disuruh Belanja, Pekerja Karaoke Pukuli Rekannya

12 September 2022 08:00

GenPI.co Kepri - Gara-gara kesal disuruh belanja, seorang pekerja di tempat karaoke salah satu hotel di Batam pukuli rekannya sampai babak belur.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto mengatakan telah menangkap pelaku penganiayaan di KTV Eighty Nine Hotel 89 di Jalan Pembangunan, Batu Selicin, Lubuk Baja, Sabtu (10/9).

Thetio memaparkan kronologis penganiyaan itu berawal saat korban berinisial T memanggil pekau berinisial KJ untuk belanja barang-barang seperti rokok, es batu, pulpen dan kwitansi.

BACA JUGA:  Tak Terima Ditegur, Seorang Tamu Aniaya Karyawan Pujasera

KJ yang sedang baru saja kelar bersih-bersih bergegas belanja ke salah satu mini market.

Selesai belanja KJ kembali ke tempat karoke tersebut dan mengatakan pulpen dan kwitansi tidak dibelinya karena stok di mini market tersebut habis.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

“Koban sempat mengatakan kenapa tidak cari di tempat lain,” kata Thetio menirukan ucapan korban, Minggu (11/9).

Pelaku tidak menggubris dan mengembalikan kunci sepeda motor milik korban dengan cara dilempar ke meja kasir.

BACA JUGA:  Habis Bobol Rumah, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Korban merasa tindakan pelaku tidak sopan, keduanya lalu cekcok mulut. Pelaku meninggalkan tempat kerja itu. Sekira pukul 19.30 WIB pelaku datang lagi, kali ini besama satu orang lainnya yang tak dikenal korban.

Saat korban hendak ke kmar mandi, tiba-tiba pelaku menyerangnya dengan cara mencekik leher korban.

Setelah itu ia memukuli korban berkali-kali, satu orang yang ikut dengan pelaku ikut memukul muka korban. Saat korban terjatuh badannya pun diinjak-injak.

Puas beraksi kedua pelaku pergi. Korban langsung ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja lalu menjemput pelaku KJ di kediamannya yang berlamat di Perumahan Jupiter Residence, Kecamatan Sekupang pada 90 September 2022.

“Satu pelaku lain masih DPO dan dalam pengejaran,” kata Thetio.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maskimal 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI