GenPI.co Kepri - Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjungpinang tangani sengketa tanah di kedai kopi. Cara ini dipercaya dapat mendorong percepatan pembangunan di Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan pihaknya akan membangun posko pengaduan sengketa lahan di sejumlah kedai kopi.
Menurut Joko pihaknya berusaha menyesuaikan penyelesaian sengketa menggunakan kearifan lokal.
"Masyarakat suka 'ngopi', jadi kami bangun posko di kedai kopi. Mungkin ada empat posko yang kami bangun. Saya pikir ini efektif," katanya.
Joko mengatakan, tidak semua kasus lahan harus diselesaikan lewat jalur hukum, dapat juga diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami upayakan penyelesaian saling menguntungkan, daripada dibawa ke jalur hukum, nanti menang jadi arang, kalau jadi abu. Ini yang tidak diinginkan," ujarnya.
Kasus sengketa lahan yang berlarut-larut menurut dia akan menghambat pembangunan. Apalagi kasus lahan di Tanjungpinang ini cukup banyak.
Tanah yang bersengketa menghambat pembangunan karena tanah tidak dikelola secara produktif.
Joko mengajak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah untuk besinergi menyelesaian sengketa lahan di Tanjungpinang.
Salah satu sengketa lahan yang tersa benar menghambat pembangunan kata dia yaitu tanah bekas PT Antam.
“Ini juga harus diselesaikan agar masyarakat dan pemerintah dapat membangun sehingga kota ini semakin maju," tegasnya.
Sementara itu soal mafia tanah yang isunya kerap didengar, Joko mengaku belum mengetahui siapa oknumnya. Namun untuk yang satu ini ia tidak akan menyelesaikan lewat kedai kopi.
"Khusus untuk mafia tanah, penyelesaian kasus tersebut harus melalui jalur hukum. Pasti saya sikat. Tidak peduli saya," katanya.
Langkah Kejari Tanjungpinang membuka layananan sengketa tanah di kedai kopi diapresiasi anggota DPRD Tanjungpinang Momon F Adinata.
"Saya pikir ini terobosan yang menarik. Dan saya yakin, pendekatan kearifan lokal untuk menyelesaikan sengketa tanah lebih efektif," ujarnya. (ant)