GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai tarif atau harga tiket terbaru kapal laut atau transportasi laut di Kepri pada Jumat (9/9).
Dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1065 tahun 2022, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulai di Kepri.
Untuk kapal dari harga tiket kapal rute Tanjungpinang menuju Telaga Punggur Batam sebesar Rp 69.000.
Rute Tanjungpinang menuju Tarempa Rp 542.000. Tanjungpinang menuju Jagoh Rp 216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000.
Sementara untuk untuk dari kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh sebesar Rp 294.000.
Tarif terbaru ini dikeluarkan setelah pembahasan yang cukup alot pada Rabu (7/9). Pertemuan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan, KSOP, Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen (YKLI) Batam, PT ASDP Cabang Batam.
Kemudian DPD MTI Kepri, DPD Organda Kepri DPD Pelra Kepri-Riau, DPC Insa Batam, Bintan, Tanjungpinang dan DPC PELRA Batam, dan Jasa Raharja Kepri.
Akhirnya pertemuan tersebut berhasil menyepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri maksimal 20 persen.
Kenaikan tarif namun dibatasi hanya 20 persen ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi.
Ansar menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi di Kepri. Hal ini menyusul semakin dinamisnya kondisi global sebab berbagai faktor yang mempengaruhi harga energi dan juga harga bahan pangan pokok.
“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” ungkapnya, Selasa (6/9).
Penyesuaian tarif ini pun nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan.
Tujuannya untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM. (*)