GenPI.co Kepri - Sebanyak 30.412 gram atau 30 kg ganja kering dimusnahkan di Karimun. Ganja tersebut barang bukti kejahatan narkoba di Karimun.
Narkoba itu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Jumat (9/9).
Pemusnahan itu turut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun.
Kemudian Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan ganja kering yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan narkotika.
Ganja yang diimusnahkan ini merupakan pengungkapan yang dilakukan dengan tmpat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, kabupaten Karimun.
Serta di depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Barang bukti Narkotika jenis ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka.
Atas kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)