Berkat GPS, Warga Batu Aji Temukan Ponsel dan Polisikan Penadah

09 September 2022 15:58

GenPI.co Kepri - Berkat GPS warga Batu Aji berhasil temukan ponsel dan polisikan penadah yang hendak menjual ponselnya ke Pasar Maling.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto mengatakan kejadian berawal saat korban berinisial MZR bersama adiknya melakukan pelacakan ponselnya yang hilang.

MZR menggunakan aplikasi pencari perangkat di Android. Ponsel miliknya hilang di dalam kamar kost, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Maling, Curi Motor Saat Pemiliknya Salat

Keduanya menemukan sinyal GPS ponsel yang hilang itu masih hidup di sekitaran Rumah liar (Ruli) Putri 7 Batu Aji.

Sampai di Ruli tersebut, GPS berpindah ke SPBU Tembesi dan bergerak terus melewati Temenggung Abdul Jamal dan berakhir di belakang RS Awal Bros Batam.

BACA JUGA:  Kabel PT Indosat Dicuri, Si Maling dapat Ganjaran Setimpal

Sampai di titik GPS ponsel itu, korban mendapati seorang pria sedang bermain ponsel di atas sepeda motor.

“MZR langsung menghampiri pria tersebut dan menanyakan apa ada orang yang berhenti di kawasan itu baru-baru ini karena MZR kehilangan ponsel dan titik GPS di situ,” terang Thetio.

BACA JUGA:  Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi

Pria yang kemudian diketahui berinisial HS itu terlihat ketakutan dan menjawab tidak tahu.

MZR lalu kembali memastikan titik GPS dan poisis GPS itu tepat di tubuh pelaku. Ternyata HS mengenakan tas sandang warna hitam.

Keduanya lalu curiga dan izin hendak memeriksa HS karena GPS berada tepat di tubuh HS.

“HS pun hendak kabur tapi MZR dan adiknya lebih dulu sigap memegang tangannya sehingga pelaku tak bisa kabur,” ujarnya.

Saat tas diperiksa, MZR menemukan ponselnya ada di tas tersebut. Selain itu ia juga menemukan 3 ponsel lainnya yang diduga juga ponsel curian.

“Korban mengalami kerugian sejumlah Rp 3 juta,” ujarnya.

Penangkapan HS ini lalu dilaporkan ke Unit Reskrin Polsek Lubuk Baja, polisi lalu bergegas ke lokasi dan menangkap HS.

Saat diinterogasi HS mengaku mendapatkan ponsel itu dari orang berinisial S. Ponsel itu rencananya akan dijualnya di Pasar Maling.

Atas Perbuatannya HS dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI