GenPI.co Kepri - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru tiba dari Malaysia.
Kasubdit Gakum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan para PMI ini masuk ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi.
"Ada empat orang yang kami tangkap, yaitu PA (23), A (32), AA (33), dan T (30)," ujarnya, Kamis (8/9).
Penangkapan para PMI ilegal ini terjadi saat keempat pekerja itu turun dari pelabuhan tidak resmi di kawasan Sekupang.
Saat masih di sekitar pelabuhan salah satu dari mereka mengobrol dengan seorang anggota kepolisian yang berpakaian bebas.
"Jadi mereka itu nggak tahu kalau yang diajak ngobrol itu polisi,” kata Sudarsono.
Meski baru tiba dari luar negeri tapi keempat orang tersebut tidak memiliki paspor sama sekali.
Keempat PMI itu lalu ditangkap dan dibawa ke Polairud Polda Kepri untuk diminta keteranan.
“Beruntung dia ketangkapnya di sini, kalau di Malaysia sana kan makin susah urusannya," kata Sudarsono.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para PMI ini melanggar Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tetang Keimigrasian. (ant)