Pria di Lingga Peras Kades, Modusnya Pakai Kartu Pers

08 September 2022 17:15

GenPI.co Kepri - Seorang pria di Lingga harus berurusan dengan polisi setelah empat kali peras Kepala Desa alias Kades. Pria tersebut modusnya melibatkan kartu pers.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan penangkapan pria berinisial E itu berawal dari laporan korban berinisial N.

“Tersangka memeras korban di depan Wisma Timah Dabo Singkep Kabupaten Lingga,” tutur Rustam, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Tuah Bunda, Panti Jompo Pertama di Lingga Diresmikan

Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta dari tersangka. Polisi ikut menyita kartu pers milik tersangka.

Rustam mengatakan aksi pemerasan itu bermula saat tersangka E mengirimkan rekaman video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan memberikan uang kepada N yang menjabat sebagai Kades Marok Tua.

BACA JUGA:  Wabup Lingga Sidak RSUD, Temuannya Mengecewakan

Video berdurasi 14,2 detik itu ternyata berhasil menjadi senjata untuk memeras korban.

Berdasarkan rekaman itu, E kemudian memberitakan  hal itu melalui media daringnya. Korban yang resah karena berita tersebut lalu memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

BACA JUGA:  Peringatan Dini BMKG untuk Nelayan di Lingga dan Anambas, Waspada!

“Dari hasil keterangan korban dan tersangka, pemerasan itu telah terjadi 4 kali,” kata Rustam.

Masing-masing nominal uang yang didapatkan yaitu Rp 1,6 juta, lalui Rp 1 juta, Rp 2,5 juta pada bulan Mei 2022 dan Rp 7 juta pada bulan Juni 2022.

Pada 31 Agustus 2022, tersangka kembali memberitakan perbuatan korban di salah satu media daring. Korban pun resah karena nama baiknya terancam.

Korban pun kembali memberikan uang kepada tersangka kemudian melaporkannya ke polisi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan dan terancam pindana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI