GenPI.co Kepri - Seorang pria di Lingga harus berurusan dengan polisi setelah empat kali peras Kepala Desa alias Kades. Pria tersebut modusnya melibatkan kartu pers.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan penangkapan pria berinisial E itu berawal dari laporan korban berinisial N.
“Tersangka memeras korban di depan Wisma Timah Dabo Singkep Kabupaten Lingga,” tutur Rustam, Rabu (7/9).
Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta dari tersangka. Polisi ikut menyita kartu pers milik tersangka.
Rustam mengatakan aksi pemerasan itu bermula saat tersangka E mengirimkan rekaman video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan memberikan uang kepada N yang menjabat sebagai Kades Marok Tua.
Video berdurasi 14,2 detik itu ternyata berhasil menjadi senjata untuk memeras korban.
Berdasarkan rekaman itu, E kemudian memberitakan hal itu melalui media daringnya. Korban yang resah karena berita tersebut lalu memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
“Dari hasil keterangan korban dan tersangka, pemerasan itu telah terjadi 4 kali,” kata Rustam.
Masing-masing nominal uang yang didapatkan yaitu Rp 1,6 juta, lalui Rp 1 juta, Rp 2,5 juta pada bulan Mei 2022 dan Rp 7 juta pada bulan Juni 2022.
Pada 31 Agustus 2022, tersangka kembali memberitakan perbuatan korban di salah satu media daring. Korban pun resah karena nama baiknya terancam.
Korban pun kembali memberikan uang kepada tersangka kemudian melaporkannya ke polisi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan dan terancam pindana maksimal 9 tahun penjara. (*)