Bawa Tanaman Ganja, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

07 September 2022 22:00

GenPI.co Kepri - Gara-gara membawa tanaman ganja, seorang pria di Tanjungpinang ditangkap polisi. Pria tersebut kini terancam dipenjara.

Kejadian bermula pada Jumat (2/9) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkanada seorang pria diduga memiliki tanaman jenis ganja.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Sebanyak 2,1 Kilogram

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.00 WIB, seorang pria sesuai dengan informasi sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang,” ujarnya, dikutip dari tribaratanews.kepri.polri.go.id, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

Dari hasil interogasi diketahui pria tersebut berinisial BS. Saat digeledah dengan disaksikan warga, ditemukan satu buah kotak rokok warna hitam di dekat kaki BS.

“Paket itu berbentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening. BS mengakui barang itu merupakan miliknya,” kata Ronny.

BACA JUGA:  Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda

BS mengaku tanaman itu didapatkannuya dari seorang pria berinisial HI.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BS diancam pidana penjara minimal 5 tahun,” kata Ronny.

BS juga sudah dites urine, dan dia positif menggunakan narkoba. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI