GenPI.co Kepri - Gara-gara membawa tanaman ganja, seorang pria di Tanjungpinang ditangkap polisi. Pria tersebut kini terancam dipenjara.
Kejadian bermula pada Jumat (2/9) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkanada seorang pria diduga memiliki tanaman jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 20.00 WIB, seorang pria sesuai dengan informasi sedang duduk di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang,” ujarnya, dikutip dari tribaratanews.kepri.polri.go.id, Rabu (7/9).
Dari hasil interogasi diketahui pria tersebut berinisial BS. Saat digeledah dengan disaksikan warga, ditemukan satu buah kotak rokok warna hitam di dekat kaki BS.
“Paket itu berbentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening. BS mengakui barang itu merupakan miliknya,” kata Ronny.
BS mengaku tanaman itu didapatkannuya dari seorang pria berinisial HI.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BS diancam pidana penjara minimal 5 tahun,” kata Ronny.
BS juga sudah dites urine, dan dia positif menggunakan narkoba. (*)