GenPI.co Kepri - Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina ingin modus pencucian uang diungkap.
Hal itu diungkapkannya saat membuka pelatihan peningkatan kemampuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk penyidik Polri dan penyidik PNS Se-Provinsi Kepri.
Marlin mengatakan ada tiga tahapan dalam kejahatan pencucian uang, yaitu penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan (integration).
Dia pun berpesan agar modus-modus pencucian uang disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia mencotohkan dalam beberapa kasus pelaku melakukan loan back atau meminjam uangnya sendiri dengan berpura-pura menjadi perusahaan lain.
Ada juga modus akuisisi, modus investasi tertentu, modus perdagangan saham, modus identitas palsu, dan masih banyak modus-modus lainnya yang semakin berkembang.
Marlin mengatakan TPPU ini kejahatan yang dilakukan tidak hanya oleh satu orang. Kadang ini merupakan kejahatan kelanjutan dari kasus kejahatan inti.
“Hingga saat ini, TPPU masih menjadi modus utama yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya, Rabu (7/9).
Ia menambahkan, kasus pencucian uang tidak hanya berasal dari dana korupsi, tapi bisa juga dari penyuapan, narkoba, psikotropika, penyeleundupan tenaga kerja, penyelundupan migran.
Kemudian di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabean, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, dan masih banyak lagi.
Menurut Marlin masyarakat luas harus tahu mengenai modus-modus pencucian uang ini, agar masayarakat yang tak tahu apa-apa dimanfaatkan dan tanpa sengaja ikut jadi pelaku pencucian uang.
“Karena bisa jadi para aktor tersebut sebenarnya korban yang tidak tahu menahu akan keterlibatan mereka," kata Marlin.
Marlin menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri mendukung upaya pemberantasan TPPU.
Oleh karena itu peningkatan kemampuan dan penyidikan sangat diperlukan.
Pelatihan diikuti 100 peserta, dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun dan PPNS dari sejumlah Kementerian dan sejumlah OPD di Kepri. (*)