Terungkap, 225 Konstruksi Reklame di Tanjungpinang Tak Berizin

07 September 2022 13:47

GenPI.co Kepri - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan penertiban konstruksi reklame. Terungkap sebanyak 225 konstruksi reklame tak berizin.

Puluhan Satpol PP menyegel media untuk promosi tersebut. Wali Kota Tanjungpinang Rahma juga ikut turun mengawasi pertiban, Selasa (6/9).

Setelah dicopot, di tempat reklame itu lalu dipasang informasi bertuliskan "Konstruksi ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dilarang memasang konten/iklan, segera urus perizinan".

BACA JUGA:  Seluruh Anggota Satpol PP di Tanjung Pinang Tes Urine, Ada Apa?

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, penertiban ini sudah dimulai dari beberapa bulan lalu.

"Mulai dari izin usaha ini, serta pemasangan titik papan reklame tidak memiliki izin. Makanya kami lakukan tindakan agar pengusaha segara mengurus izinnya," ucap Yani.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Penertiban dilakukan, mulai dari kawasan Ganet atau jalan yang mengarah ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kemudian dilanjutkan ke kilometer 9 sampai ke jalan kilometer 8 atas dekat bundaran mengarah ke Dompak.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

Rahma mengatakan penertiban ini merupakan komitmen dalam menegakkan aturan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah menjadi ketentuan dari setiap papan reklame.

"Setelah kami lakukan verifikasi di lapangan, ternyata yang memiliki izin hanya 10 persen,” ujar Rahma.

Bahkan, kata Rahma, selain tidak punya izin PBG atau izin mendirikan bangunan (IMB), papan reklame itu juga banyak yang tidak memenuhi standar sesuai aturan, baik tata letak, ukuran maupun tingginya.

Rahma mengajak seluruh pemilik papan reklame untuk segere mengurus perizinannya.

Menurut Rahma, sudah sewajarnya saat punya usaha ada kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah.

“PBG ini penting, selain kewajiban sebagai warga negara dalam berusaha, juga menyangkut keselamatan banyak orang, baik pengguna jalan maupun masyarakat sekitar berdirinya konstruksi reklame,” kata Rahma. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI