GenPI.co Kepri - Warga Batam yang belum sempat bayar pajak saat relaksasi diberlakukan hingga 30 September kemarin boleh bernapas lega, pemerintah memperpanjang programnya.
Pada relaksasi tahap 2 ini sejumlah keringan terkait pajak daerah kembali diberikan untuk masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.
"Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan," kata Rudi, Selasa (6/9).
Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
Keringanan yang diberikan dalam relaksasi tahap 2 ini adalah 100 persen bebas denda atau bunga piutang pajak daerah.
Keringanan ini berlaku bagi pajak yang menunggak mulai tahun 1994 hingga 2021.
Selain itu, keringanan lain yang diberikan adalah keringanan 10 persen pokok piutang PBB P2 tahun 1994 hingga 2021.
Jatuh tempo pembayaran PBB P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022.
"Kami harap relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam," kata Rudi.
Keringanan atau relaksasi pajak daerah tahap 2 ini berlaku mulai 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022. (*)