Pelangsir Solar Subdisi Ditangkap, Modusnya Gunakan Minibus dan Brizzi

06 September 2022 16:03

GenPI.co Kepri - Pelangsir solar subdisi ditangkap. Aksi penimbunan solar subsidi itu modusnya menggunakan minibus dan kartu Brizzi.

Tim Dit Reskrimsus Polda Kepri menangkap seorang tersangka berinisial TH alias T. Ia ditangkap di kawasan Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam.

TH terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar.

BACA JUGA:  Penimbun 1,1 Ton Solar Subsidi di Batam Terancam 6 Tahun Penjara

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan TH berprofesi sebagai supir. Selain TH ada satu lagi tersangka yang masih buron.

“Kami menyita tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian BBM jenis bio solar, 639 liter bio solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000,” ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (6/9).

BACA JUGA:  Sekali Beraksi Pelangsir Tampung 1,1 Ton Solar, Modusnya Terlalu!

Nugroho mengatakan para tersangka menggunakan modus melakukan pembelian solar subsidi menggunakan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi.

Pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanuak 12 kartu dan ditempel stiker seolah-olah kartu milik kendaraanya.

BACA JUGA:  Gustian Riau Rancang Inovasi untuk Atasi Penyelewengan Solar

“Selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali,” ujarnya.

Pelangsir solar subsidi itu juga menggunakan mobil minibus secara bergantian mengisi solar di enam SPBU yang ada di Batam.

Sementara tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli solar.

“Tim kami melihat hal yang mencurigkan yaitu mobil yang masuk di SPBU lalu memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI