BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian untuk Ahli Waris

06 September 2022 03:18

GenPI.co Kepri - BP Jamsostek cabang Tanjungpinang menyerahkan santunan kematian berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa untuk ahli waris.

Penyerahan santunan itu dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jalan Engku Putri Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/9).

Santunan tersebut diberikan kepada lima ahli waris, yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Abdur Rahman Irsyadi.

BACA JUGA:  Pembongkaran Pasar Baru Tanjungpinang Dimulai, Warga Harap Bersiap

Kemudian Direktur Wilayah Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmadi.

Direktur Umum dan SDM BPJamsostek, Abdur Rahman Irsyadi mengatakan hingga semester I 2022, jumlah klaim dari program JKK, JKM, JHT, dan JP yang sudah diajukan peserta berjumlah 1,92 juta kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp25,12 triliun.

BACA JUGA:  Kelurahan Tanjunguncang Terbaik Tingkat Kepri, Melaju ke Nasional

Jumlah kasus tersebut jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (Juni 2021) meningkat 42 persen untuk jumlah kasus, dan untuk nominal pembayaran manfaat meningkat 27 persen.

"Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 2.260 orang dengan nominal manfaat Rp6,9 miliar," terang dia.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Beri Kemudahan Bayar PBB P2

Menurut Rahma, program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan satu bukti bahwa pemko melindungi pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial.

Sebab, kita menyadari tentunya pekerja atau karyawan itu ada tingkat risiko yang harus kita proteksi dari awal.

"Saya bersyukur dan terima kasih lewat BPJS Ketenagakerjaan, kami bisa membantu meringankan ahli waris yang hari ini dipanggil Allah SWT dikarenakan kematian maupun sebab kecelakaan," ucapnya.

Pemko Tanjungpinang sudah mulai mengikuti program ini sejak 2019 sampai 2022. Program ini diberikan untuk seluruh pekerja tidak tettap (PTT) pemko yang hampir seribu orang dan juga RT, RW sekitar 8 ratusan lebih.

Pembayaran untuk dua komponen itu sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, pemko bayarkan lewat APBD kota Tanjungpinang.

Penyerahan santunan kematian maupun kecelakaan secara simbolis ini, lanjut Rahma, sudah beberapa kali dilakukan BPJS ketenagakerjaan.

"Walaupun ini tidak bisa menggantikan yang di panggil Allah. Tapi ini sebagai bentuk kepedulian kita memberikan jaminan terhadap anak-anak yang di tinggal oleh orangtuanya," sebutnya.  (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI