Retribusi Kebersihan PKL di Tanjungpinang Kini Ditarik Juru Pungut Resmi

05 September 2022 22:00

GenPI.co Kepri - Retribusi kebersihan para pedagang kali lima atau PKL di Tanjungpinang kini ditarik oleh juru pungut resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan pemungutan ini dilakukan mulai Agustus 2022. Sudah empat kecamatan se-Kota Tanjungpinang yang diterapkan.

DLH menugaskan empat juru pungut di empat kecamatan tersebut. Untuk di Kecamatan Tanjungpinang Barat petugasnya bernama Dedi Setiawan.

BACA JUGA:  Awas! Tak Bayar Retribusi Sampah Bisa Kena Tipiring

Ia bertugas di Tugu Pahlawan, Jalan Bakar Batu, Jalan Bali, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Dewa Ruci, Jalan Kemboja, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Sulaiman Abdullah, Jalan Tugu Pahlawan, Jalan Usman Harun, Jalan Wiratno, dan Yos Sudarso.

Kemudian di Kecamatan Tanjungpinang Kota, petugasnya bernama Harmizan.

BACA JUGA:  Kesadaran Bayar Retribusi Sampah Minim, DLH Tanjung Pinang Tegas

Tugasnya memungut di Jalan H. Agus Salim, Jalan Pasar Baru, Jalan Pelabuhan, Pelantar I, Jalan Yusuf Kahar, dan Jalan Hang Tuah (Tugu Sirih).

Lalu di Kecamatan Bukit Bestari petugasnya bernama Budi Rusmawi. Tugasnya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan IR. Sutami, Jalan MT Haryono.

BACA JUGA:  DLH Tanjungpinang Rekrut 16 Pekerja Pungut Retribusi Sampah

Kemudian di Jalan Pemuda, Jalan R. Ali Haji, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Jalan Sei Jang, Jalan Sungai Payung, dan Jalan Sultan Mahmud.

Terakhir, di Kecamatan Tanjungpinang Timur petugasnya adalah Kholis Yuriawan.

Ia memungut di di Jalan Adi Sucipto, Jalan arah Tanjung Uban, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Ganet, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kuantan, Jalan RE. Martadinata, dan Taman Batu X.

“Mereka bertugas berkeliling ke pedagang kaki lima, mulai pukul 15.00 WIB hingga malam,” kata Riono, Senin (5/9).

Setiap petugas membawa identitas diri berupa kartu tanda pengenal, mengenakan rompi berlogo Pemko Tanjungpinang dan ada tulisan juru pungut, serta membawa tanda bukti QRIS.

Riono mengimbau masayarakat untuk mengidentifiklasi apakah juru pungut yang datang resmi dari DLH Tanjungpinang atau tidak.

Hal itu untuk menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemungutan.

Riono mengatakan sesuai Perda, satu PKL ditarik Rp 1.000 per hari. Saat ini, ada sekitar 500 lapak yang wajib membayar retribusi.

“Kami targetkan pungutan untuk retribusi kebersihan bagi PKL Rp550.000 per harinya,” kata Riono. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI