Gasak Isi Gudang Masjid, 2 Pria Ditangkap Polisi

05 September 2022 13:18

GenPI.co Kepri - Gara-gara aksinya gasak isi gudang masjid, pria di kecamatan Lubuk Baja harus berurusan  dengan polisi. Barang yang dicuri nilainya belasan juta.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto menangkap dua pria yang menjadi pelaku pencurian dan penadah hasil curian.

Keduanya ditangkap Minggu (4/9) atas kejahatan yang mereka lakukan pada Sabtu (27/8) sekira pukul 10.30 WIB di gudang Masjdi Al Fajri Komplek Nagoya Newton, Lubuk Baja, Kota Batam.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Tangkap Copet di Pasar Tos 3000 Jodoh

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku yang berinisial D ditangkap di kos-kosan  Nagoya Newton.

“Sedangkan penadah berinisial C ditangkap di Jalan Sutomo, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujarnya, Senin (5/9).

BACA JUGA:  Polsek Bulang Jadi Polsek dengan Kinerja Terbaik Juli 2022

Kasus pencurian itu ketahuan ketika pelapor meminta petugas masjid mengambil roda scapolding di gudang masjid.

Ketika dicek barang tersebut tidak ada, gudang pun dalam keadaan berantakan. Beberapa barang milik yayasan masjid ternyata hilang.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Razia di Jalan, Sasar beberapa Pelanggaran

Dari CCTV terpantau D terlihat memindahkan barang-barang dari gudang masjid ke becak motor.

Pelapor, Ketua RT dan bendahara masjid lalu mendatangi rumah D. Pelaku tidak dapat mengelak lagi, akhirnya D dibawa ke Poslek Lubuk Baja untuk diproses hukum.

Gara-gara aksi pencurian itu, pihak yayasan menderita kerugian sekitar Rp 18 juta.

Berdasarkan penyelidikan Unit Reksrim Polsek Lubuk Baja, akhirnya ditemukan dan penadahnya ditangkap.

“Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kata Budi.

Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI