Kabar Gembira, Pemko Tanjungpinang Beri Kemudahan Bayar PBB P2

04 September 2022 12:07

GenPI.co Kepri - Kabar gembira, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan kemudahan bayar PBB P2. Program hanya berlaku hingga akhir November 2022.

Kemudahan yang diberikan berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tahun 2022.

Wali Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan bayar PBB P2 tersebut dengan segera membayar pajak.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Berikut Jadwal dan Skemanya

"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang," ucap Rahma, Kamis (1/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan relaksasi yang diberikan Pemko Tanjungpinang ini bertujuan meringankan masyarakat.

BACA JUGA:  Hore! Denda Pajak di Batam Dihapuskan, Utang Pokok Juga Ringan

"Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang diberikan oleh Wali Kota Rahma sampai 30 November 2022," kata Alvie.

Alvie merinci kemudahan bayar PBB P2 itu di antarnya pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 70 persen untuk masa pajak 1995 sampai 2012.

BACA JUGA:  Jadwal Mobil Pajak Keliling di Tanjungpinang, Catat!

Sedangkan untuk tahun 2013 sampai 2017 diberi pengurangan pokok sebesar 50 persen.

"Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100 persen," kata Alvie.

Melalui peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 22 tahun 2022 Pemko Tanjungpinang juga memberikan gratis Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain terdaftar dalam program PTSL, syarat untuk mendapatkan gratis BPHTB adalah pembeli yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya di bawah Rp200 juta. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI