Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap, Akui Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

04 September 2022 00:17

GenPI.co Kepri - Penjual chip aplikasi Higgs Domino di Bintan ditangkap polisi. Pelaku mengakui keuntungan mencapai Rp 6 juta per bulan.

Aplikasi Higgs Domino merupakan aplikasi judi online yang menjadi incaran polisi beberapa waktu terakhir.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan Satreskrim Polres Bintan menangkap dua warga Tanjunguban.

BACA JUGA:  Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka

“Keduanya melakukan jual beli chip aplikasi Higgs Domino,” ujarnya, dikutip dari laman resmi tribaratanews.kepri.polri.go.id, Minggu (4/9).

Dua pelaku yang terlibat dalam judi online itu ditangkap pada Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Judi Online yang Dikendalikan dari Hotel

“Dua pelaku berinisial BD (37) dan ASG (18) ditangkap setelah melakukan transaksi pembelian chip Higgs Domino,” kata Tidar.

Tidar mengatakan BD merupakan bandar atau penjual chip. Sedangkan ASG merupakan pemain atau pembeli.

BACA JUGA:  Polisi Gerak Cepat, 6 WNI Gagal Jadi Operator Judi Online di Kamboja

BD menjual chip 1 billion dihargai Rp 65 ribu. Sedangkan 1 billion dibelinya terlebih dulu dengan harga Rp 60 ribu.

BD mengakui dari aktivitasnya menampung dan menjual chip penghasialn rata-ratanya per hari berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200.000.

“Keuntungan BD per bulan berkisar Rp 4.500.000 sampai Rp 6.000.000,” kata Tidar.

Para pelaku ini pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tidar mengatakan penangkapan para pelaku judi online tesebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI