ART di Tanjungpinang Curi Uang Majikan Rp 120 Juta

02 September 2022 22:32

GenPI.co Kepri - Asisten Rumah Tangga alias ART di Tanjungpinang curi uang majikan sebesar Rp 120 juta.

Wanita berinisial MA ini akhirnya ditangkap Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim polresta tanjungpinang AKP Awal Harahap mengatakan, MA ditangkap di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9) sore.

BACA JUGA:  Anak di Bawah Umur Curi Motor, Ternyata DPO di TKP Berbeda

Kejadian berawal saat anak korban (majikan) menanyakan kepada kroban letak buku tabungannya karena sudah lamat tak dicetak,” kata Awal, Jumat (2/9).

Korban menyebut buku tabungan itu ada di atas rak buku, dimasukkan dalam kantong plastik.

BACA JUGA:  Angga Wijaya Bantah Rumor Dirinya Mencuri Harta Dewi Perssik

Tapi sang anak tidak menemukan keberadaan buku tersebut.

“Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” kata Awal.

BACA JUGA:  Viral Ibu-ibu Curi Cokelat di Alfamart, Ini 3 Penyebab Kleptomania

Saat dicek di bank, betapa mengejutkannya, ternyataada penarikan uang di dua rekening bank tersebut.

Jumlah total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban cukup fantastis, yaitu sekitar Rp 120 juta.

“Korban lalu membuat lapoiran ke Polresta Tanjungpinang di Kilomneter 5.

Tim Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penyelidikanm usai menerima laporan tersebut.

“Ternyata yang mencuri uang itu, MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” sebut Kasat.

Tim Jatanras pun langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI