GenPI.co Kepri - Ada aturan terbaru di Pelabuhan Sri Bintan Pura alias SBP terbaru. Aturan ini wajib diikuti bagi yang akan berangkat dari pelabuhan tersebut.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mulai menerapkan aturan wajib vaksin booster, bagi yang sudah divaksin booster tidak lagi diwajibkan tes Covid-19 antigen atau PCR.
Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Tanjungpinang Nolita Sesphana mengatakan petugas KKP akan mengecek setiap penumpang yang akan beangkat melalui SBP Tanjungpinang.
“Caranya dengan melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kelayakan perjalanan dan status vaksinasi penumpang,” ujarnya, Kamis (1/9).
Nolita mengatakan, penumpang yang belum vaksin booster tidak dipebolehkan berangkat.
Bagi yang belum divaksin karena alasan punya penyakit penyerta, wajib menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dengan agen pelayaran supaya ikut memeriksa penumpang yang belum lengkap vaksinnya," ujar dia.
Penerapan syarat vaksin booster penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang mulai diterapkan dalam beberapa hari terakhir.
Untuk mengantisipasi penumpang yang belum vaksin booster KKP Tanjungpinang menyiapkan sentra layanan vaksinasi di Pelabuhan SBP mulai Senin hingga Jumat. (*)