Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya

01 September 2022 19:37

GenPI.co Kepri - Kapal PT Palma Group di Batam disita Kejaksaan Agung. Dua kapal yang disita ini terkait tersangka Surya Darmadi.

Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Sattio Prakoso mengatakan dua aset itu disita oleh Tim Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Benar ada dua kapal yang disita oleh Kejaksaan Agung dan dibawa ke Pelabuhan cruede palm oil (CPO) Kabil Batam,” ujar Aji, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit di Bintan Resmi Ditahan

Dua kapal itu adalah Kapal Tug Boat (kapal tunda) Royal Palma 21 dan Kapal Tongkang Royal Palma IV.

Penyitaan itu dilakukan untuk penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Wisata Istana Kota Lama

Korupsi itu dilakukan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun.

BACA JUGA:  Berkas Korupsi Hibah Dispora Kepri Diserahkan ke Kejati

Saat ini Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupan-nya lebih luas sehingga nilainya cukup besar.

Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kasus ini juga menyeret Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga sudah memeriksa satu orang saksi, advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto dan Patner, Teuku Raja Rajuandar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan selain memeriksa saksi, penyidik juga aset-aset milik tersangka.

Ketut mengatakan penyidik menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Penyidik menyita hotel di Bali dan akan melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI