Satpol PP Batam Bakal Bentuk Prabinmas, Apa Fungsinya?

31 Agustus 2022 19:35

GenPI.co Kepri - Satpol PP Batam bakal membentuk Praja Pembina Linmas alias Prabinmas Kota Batam

Kepala Satpol PP Batam, Reza Khadafi mengatakan Prabinmas akan bekerja sama dan berkolaborasi dilapangan dengan Babinsa dan Bhabinkantibmas.

Prabinmas ini dibentuk sampena dengan keikutsertaan Kasatpol PP Batam pada Diklat PKN II Nasional di Surabaya.

BACA JUGA:  8 Pasangan Digerebek Satpol PP, Ada yang Sekamar Bertiga, Walah!

Reza mengatakan saat ini Babinsa memiliki tugas pengamanan kewilayahan dan Bhabinkantibmas memiliki tugas terkait penindakan hukum dan polisi masyarakat.

“Maka Prabinmas nantinya akan melaksasanakan tugas terkait penegakan Perda di tingkat kelurahan,” kata Reza, Selasa (30/8).

BACA JUGA:  Lagi Viral Perang Sarung di Batam, Ini Kata Satpol PP  

Prabinmas akan dibekali aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan kinerja. Aplikasi itu dapat digunakan dalam proses temu cepat, lapor cepat dan respon cepat.

“Karena itu saat ini kami berikan pembekalan bagi calon Prabinmas ini,” katanya.

BACA JUGA:  Seluruh Anggota Satpol PP di Tanjung Pinang Tes Urine, Ada Apa?

Total ada 58 orang dari PNS Satpol PP dengan jabatan fungsional tertentu yang ikut pelatihan.

Rencananya satu kelurahan akan ditempatkan satu Prabinmas. Di tahap awal Prabinmas ini akan mengisi kelurahan-kelurahan yang ada di pulau utama atau mainlad.

“Nantinya Prabinmas akan menjadi ujung tombak dan wajah terdepan Satpol PP,” kata Reza.

Prabinmas ini nanti akan berbaur dengan masyarakat, RT dan RW serta akan bersama menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat.

Sekda Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan saat ini kolaborasi dan kerjasama adalah hal yang paling dibutuhkan guna mencapai tujuan pembangunan.

Kolaborasi antara Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkantibmas ini nantinya diharapkan semakin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Kota Batam.

“Tentunya dapat meningkatkan pelayanan,” kata Jefridin. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI