GenPI.co Kepri - Bawa 200 kayu bulat tanpa dokumen, seorang warga Sagulung ditangkap polisi. Aktivitas warga tersebut ternyata melanggar hukum.
Warga tersebut dikenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pria berinisial AM (36) ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri di perairan Pulau Bulang, Kota Batam, Senin (29/8).
Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang mengatakan 200 kayu bulat campuran itu dibawa tanpa dilengkapi surat-surat
Boy mengatakan penangkapan ini bermula pada saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang Batam.
Petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.
“Setelah diperiksa ternyata kayu-kayu tersebut diangkut tanpa memiliki surat-surat,” ujarnya, Rabu (31/8).
Kapal tersebut rencananya akan berlabuh di Pelabuhan Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.
“Dia bawa kayu-kayu itu dari Pulau Moro Kabupaten Karimun dan akan dibawa ke Dapur 12,” Kata Boy.
Setelah ditangkap AM lalu dibawa ke markas Polairud Polda Kepri. (ant)