Bawa 200 Kayu Tanpa Dokumen, Warga Sagulung Ditangkap Polisi

31 Agustus 2022 13:22

GenPI.co Kepri - Bawa 200 kayu bulat tanpa dokumen, seorang warga Sagulung ditangkap polisi. Aktivitas warga tersebut ternyata melanggar hukum.

Warga tersebut dikenakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pria berinisial AM (36) ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri di perairan Pulau Bulang, Kota Batam, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Judi Si Jie Singapore Digerebek Polisi, Penjual dan Pembeli Diangkut

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang mengatakan 200 kayu bulat campuran itu dibawa tanpa dilengkapi surat-surat

Boy mengatakan penangkapan ini bermula pada saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang Batam.

BACA JUGA:  Polisi Gerak Cepat, 6 WNI Gagal Jadi Operator Judi Online di Kamboja

Petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.

“Setelah diperiksa ternyata kayu-kayu tersebut diangkut tanpa memiliki surat-surat,” ujarnya, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Batam Gegara Perbuatan Ilegal

Kapal tersebut rencananya akan berlabuh di Pelabuhan Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.

“Dia bawa kayu-kayu itu dari Pulau Moro Kabupaten Karimun dan akan dibawa ke Dapur 12,” Kata Boy.

Setelah ditangkap AM lalu dibawa ke markas Polairud Polda Kepri. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI