GenPI.co Kepri - Pencurian kendaran bermotor alias curanmor masih terus marak di Batam, salah satunya di Kecamatan Batu Ampar. Pencurinya bahkan beraksi hanya berbekal kunci T.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin mengatakan polisi menangkap pelaku curanmor yang beraksi di Batu Ampar.
“Pelaku dua orang, AL (35) dan HK (40),” ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa (30/8).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. AL ditangkap di Tanjung Sengkuang sedangkamn HK ditangkap di gedung tua Hotel Lasinta Kecamatan Lubuk Baja.
Penangkapan para pelaku kejahatan ini bemula dari hilangnya sepeda motor warga Perumahan GMP Tanjung Sengkuang pada 22 Agustus 2022.
Sepeda motor yang dipakir di teras rumah hilang. Kemudian pada 23 Agustus korban melapor ke Polsek Batu Ampar.
Unit Reskrim Poslek Batu Ampar langsung gerak, polisi mendapat informasi bahwa pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor saat menjambret di depan jalan Martabak Har.
Pelaku berinisial AL itu lalu ditangkap, sementara itu pelaku lainnya HK ditangkap di Kecamatan Lubuk Baja.
Dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian yang mereka lakukan hanya menggunakan kunci T saja.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (*)