Nama Dicatut Parpol, Warga Bisa Adukan ke Bawaslu Kepri

30 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Kepri - Beberapa waktu lalu 3 nama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kepri) dicatut dalam partai politik. Bagi Anda yang namanya dicatut parpol, bisa mengadukannya ke Bawaslu Kepri.

Untuk mengakomodir aduan itu, Bawaslu Kepri membentuk posko pengaduan di seluruh kabupaten kota di Kepri.

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan posko dibentuk di kantor Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri, termasuk di kantor Bawaslu Kepri.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Sebut kampanye di Medsos Rawan Konflik, Alasannya?

Posko ini sebagai respons atas banyaknya nama warga yang tidak merasa menjadi anggota parpol tapi terdata di situs Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Bagi warga yang melaporkan kepada kami terkait hal itu, segera kami tindaklanjuti. Kami akan laporkan ke KPU Kepri dan kawal laporan tersebut," kata Said, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Bawaslu Batam Segera Buka Lowongan Panwascam, Lulusan SMA Bisa Daftar

Posko pengaduan juga dibangun untuk meningkatkan kualitas verifikasi administrasi syarat peserta pemilu.

Said berharap masyarakat ikut mengawasi proses verifikasi administrasi peserta pemilu.

BACA JUGA:  3 Nama Staf Bawaslu Kepri Dicatut Jadi Anggota Partai

“Laporkan kepada kami jika ada temuan, seperti pencatutan nama warga," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar parpol lebih cermat memasukkan identitas orang sebagai anggota.

“Jangan asal comot sehingga merugikan orang lain,” kata dia. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI