BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

18 Februari 2022 15:30

GenPI.co Kepri - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Cabang Nagoya, Sony Suharsono mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi para buruh yang mendatangi kantornya, Jumat (18/2/2022).

Sony mengatakan, kedatangan para buruh tersebut dengan membawa petisi yang berisi poin-poin tuntutan.

Para buruh juga meminta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan agar menyampaikan tuntutan itu ke BPJS Ketenagakerjaan pusat.

BACA JUGA:  Pemko Batam Usulkan Revisi Perda Pelayanan Kesehatan

"Kami BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator. Kami akan sampaikan secara berjenjang,"Kata Sony kepada GenPI.co, Jumat (18/2/2021).

Sony mengatakan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Batam sebagai kantor perwakilan saja. Aspirasi apra buruh nantinya akan disampaikan ke kantor perwakilan Sumbar-Riau dan akan diteruskan ke Jakarta.

BACA JUGA:  DPRD Kepri Terima Banyak Aduan Buruh Soal JHT

Sony juga mengatakan aksi unjuk rasa yang disampaikan ratusan buruh itu diapresiasi sebagai bentuk kebebasan penyampaian pendapat masyarakat.

"Tadi kedatangan buruh sebagai silaturahmi," ujarnya.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam melakukan unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Cabang Nagoya.

Dalam unjuk rasa itu perwakilan buruh juga menyampaikan petisi untuk disampaikan ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

Petisi berisi empat poin itu sebagai berikut:

1. Segera cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2020 tentang pencairan JHT

2. Copot menaker yang sudah membuat aturan ugal-ugalan.

3. Jika anggota kami mengundurkan diri dari pekerjaan dan diPHK, maka wajib BPJS Ketenagakerjaan Batam memberikan haknya sesuai aturan lama (jeda waktu satu 1 bulan JHT dibayarkan)

4. Jika permenaker nomor 2 tahun 2022  diberlakukan maka kami akan meminta perusahaan tidak memotong JHT setiap bulan.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI