Kasus Narkotika di Kepri Sepanjang 2022, Didominasi Peredaran Sabu

27 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Kasus narkotika di Kepri sepanjang 2022 didominasi peredaran sabu. Sejak Januari hingga Agustus jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Wakapolda Kepri Brigjen Rudi Pranoto mengatakan sepanjang 2022, Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika dengan jenis barang bukti terbanyak jenis sabu.

“Sabu sebanyak 125,93 kg, ganja sebanyak 15,65 kg, ekstasi sebanyak 5.053,5 butir dan kokain sebanyak 50,6 kg,” ujarnya, Juma (26/8).

BACA JUGA:  Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN Karena Jadi Pabrik Sabu

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap.

“Dari jumlah kasus tersebut terdapat sebanyak 334 orang tersangka,” kata Rudi.

BACA JUGA:  Mantan Polisi Malaysia Jadi Peracik di Pabrik Sabu di Batam

Sementara itu, sepanjang Agustus 2022, Polda Kepri menangani 34 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 54 orang.

Terdiri dari 50 tersangka laki-laki dan 4 orang tersangka perempuan.

BACA JUGA:  Barang Bukti dari Pabrik Sabu di Batam Dimusnahkan

Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini mendapat ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjaran maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Rudi mengatakan Polda Kepri dan jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Kepri. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI