GenPI.co Kepri - Bakamla RI tangkap kapal tanker di Batam, tepatnya di perairan Sekupang. Kapal tersebut ditangkap gegara selundupkan barang ilegal.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan penangkapan Kapal tangker Blue Star 08 itu dilakukan oleh Bakamla melalui KN Marore-322, Jumat (26/8).
“Kapal tersebut diduga menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis high speed diesel (HDS) di perairan Sekupang, Kota Batam,” ujarnya melalui keterangan persnya, Sabtu (27/8).
Kapal tanker Blue Star 08 itu diamankan saat KN Marore-332 berpatroli bersama keamanan dan keselamatan laut Akrna 1/22 di perairan Batam.
KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan.
Untuk memastikan, komandan kapal menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Akhirnya kapal tersebut berhasil dikejar lalu menyerah untuk diperiksa.
“Didapati kapal tersebut membawa 90 ton solat tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate,” kata Yuhanes.
Tujuan kapal tersebut juga tidak sesuai dengan izin pelabuhan. Dalam pemeriksaan awal kapal tanker Blue Star 08 ini melanggar tindak pidana minyak dan gas.
Untuk penyidikan, kapal tanker itu ditangkap dan dibawa menuju Pangkalan Batam. (*)