Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Batam Gegara Perbuatan Ilegal

26 Agustus 2022 17:29

GenPI.co Kepri - Polisi dalam hal ini Sat Polairud Polresta Barelang tangkap ibu rumah tangga di Kampung Melayu, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam gegara perbuatan ilegal.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan ibu rumah tangga yang ditangkap berinisial AN berusia 29 tahun.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga bahwa ada beberapa calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, pada 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Kapal Angkut PMI Ilegal Kecelakan di Batam, Begini Kondisinya

“Sebelum diberangkatkan, calon PMI itu diminta datang ke rumah pelaku,” kata Dwi Rahmadhanto dalam konferensi pers, Jumat (26/8).

Tim kemudian mengecek ke tempat tersebut dan mendapati dua calon PMI. Saat diinterogasi para calon PMI ini akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus.

BACA JUGA:  Penyelundupan PMI Gagal Total, Pak Itam Tertangkap Basah

“Selanjutnya tim membawa 2 orang CPMI dan pelaku ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa 2 paspor, 1 tiket feri, 1 tiket pesawat, 1  tiket bus dan 2 bukti transaksi.

BACA JUGA:  6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

Para calon PMI yang akan diberangkatkan ke Johor, Malaysia ini berasal dari Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk berangkat ke Malaysia, calon PMI membayar Rp 6,5 juta kepada pelaku,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Denda maksimal Rp 15 miliar,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI