GenPI.co Kepri - Enam orang warga negara Indonesia (WNI) batal jadi operator judi online di Kamboja. Polisi keburu gerak cepat untuk menggagalkannya.
Para WNI itu akan dikirim ke Kamboja untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian mengatakan enam orang tersebut berstatus sebagai korban.
Sedangkan dua orang yang menampung dan mengurus keberangkatan mereka ke luar negeri ditetapkan sebaga tersangka.
“Keduanya berinisial M alias A dan CH alias A, mereka ini orang Batam,” kata Jefri, dalam konferensi pers, Kamis (25/8).
Enam orang korban yang batal berangkat ke luar negeri itu bersal dari luar Batam. Mereka dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan gaji yang cukup besar.
Para korban itu antara lain Inisial A, 31 tahun asal Jakarta, O 26 tahun asal Jakarta, DB 25 tahun asal Tangerang, EA 18 tahun asal Manado, TM 27 tahun asal Tangerang, dan R 27 tahun asal Tangerang.
“Enam orang ini direkrut melalui media sosial, kemudian ada juga dari mulut ke mulut. Para calon PMI ilegal ini dipersiapkan semua keperluan akomodasinya meliputi tiket dan lain-lain,” kata Jefri
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa paspor,tiket pesawat super air jet, uang tunai 90 ribu bath, mobil untuk menjemput para korban di Bandara Hang Nadim dan 3 unit ponsel.
“Kami akan terus berkooridnasi dengan Divhubinter Polri karena kami memperoleh informasi di Batam ini tak menutup kemungkinan akan ada WNI lain yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara nonprocedural,” ujarnya. (*)