GenPI.co Kepri - BNN Provinsi Kepri musnahkan barang bukti dari pabrik sabu di Batam yang diungkap beberapa waktu lalu di Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu Kristal seberat 5.260,89 gram, sabu cair seberat 7.224 mililiter dan prekusor jenis aceton seberat 6.600 mililiter.
Kepala BNN Provinsi Kepri Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan dari kasus ini terdapat tiga tersangka.
“Tiga tersangka ini salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial MS,” kata henry, dalam konferensi pers, kamis (25/8).
Selain MS, ditangkap juga dua tersangka lain yang merupakan warga negara Indonesia yaitu NS dan AS.
MS dan NS ditangkap di lokasi clandestine lab atau pabrik gelap di Jalan Pandan laut, Perumahan Sukajadi Cluster Nirwana, Kota Batam.
Sementara AS ditangkap di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamtan Belian, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan BNN Provinsi Kepri 19 Juli 2022 lalu. Kasus itu sempat menggegerkan Kota Batam karena lokasinya berada di perumahan mewah.
Selain itu WN Malaysia yang meramu sabu tersebut ternyata mantan Polis Diraja Malaysia alias polisi di negara asalnya, Malaysia.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.
Mereka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)