Gubernur Kepri Keluarkan SE Baru di Area Publik, Begini Isinya

01 Maret 2022 00:03

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan aturan terbaru penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik, kawasan industri, TNI/Polri, pelabuhan, bandara, mall, pasar, kawasan wisata dan perhotelan.

Aturan terrsebut tertuang dalam SE nomor: 672/STC-19/II/2022 Tentang Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Dalam Surat Edaran tersebut Ansar meminta bupati dan walikota yang ada di Kepri agar dapat menjalankan surat edaran terbaru yang dikeluarkan terkait pengguna Aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Kapan Waktu yang Tepat Melakukan Tes Antigen Atau PCR?

Selain itu Gubernur Kepri juga mewajibkan ASN, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengunduh dan mengaktifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di smartphone dan ikut menyosialisasikan penggunaannya.

Ansar juga meminta Bupati dan walikota agar mendorong satuan tugas penanganan COVID-19 dan/atau Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi umum.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Ansar dalam SE yang dikeluarkan itu mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dapat memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara luring.

Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota  juga didorong untuk dapat melakukan pengawasan atas penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pelaksanaan kegiatan wisata dan penyelenggaraan event MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di tempat kawasan wisata dan kawasan perhotelan.

BACA JUGA:  Ini cara Mengunduh Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi

Ia juga mendorong perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perindustrian dan perdagangan untuk dapat memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Khususnya pada penyelenggaraan kegiatan operasional perindustrian pada kawasan industri, serta aktivitas perdagangan pada kawasan mall/pusat perbelanjaan/pasar, dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.

Bupati dan walikota juga diminta mensosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara aktif dan masif kepada masyarakat secara luas.

Baik melalui pemanfaatan kanal informasi, media sosial dan media komunikasi publik, maupun secara langsung kepada masyarakat hingga tingkat RT dan RW. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI