Pengawasan Verifikasi Syarat Peserta Pemilu di Kepri Diperketat

23 Agustus 2022 20:14

GenPI.co Kepri - Pengawasan verifikasi syarat peserta Pemilu di Kepri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri diperketat.

Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan pengawasan yang dilakukan saat ini adalah verifikasi administrasi.

"Pengawasan dilakukan mulai 16 -29 Agustus 2022," ujarnya, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Rekrutmen Pansel Anggota Bawaslu Kepri Dibuka

Indrawan mengatakan verifikasi administrasi ini adalah tahapan yang rawan sengketa.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat tiga bentuk temuan yang terjadi di setiap kabupaten dan kota di Kepri, yakni KTP anggota parpol tidak sesuai dengan tempat atau daerah kepengurusan partai.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Sebut kampanye di Medsos Rawan Konflik, Alasannya?

Kemudian identitas ganda di internal parpol dan eksternal parpol, serta orang yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai.

"Temuan itu telah disampaikan kepada jajaran KPU Kepri untuk segera diperbaiki," ujarnya.

BACA JUGA:  3 Nama Staf Bawaslu Kepri Dicatut Jadi Anggota Partai

Indrawan mengatakan KPU Kepri telah melakukan verifikasi syarat administasi calon peserta pemilu sesuai ketentuan yang belaku dan transparan.

"Kami terus berkoordinasi sehingga tahapan ini dapat terlaksana maksimal," tuturnya.

Menurut dia, energi tim pengawas proses verifikasi administrasi di Kota Batam jauh lebih besar dibanding enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri.

Hal ini karena sekitar 60 persen penduduk Kepri berdomisili di Batam.

"Jumlah penduduk Kepri sekitar 2,1 juta, paling banyak tinggal di Batam. Tentu proses verifikasi membutuhkan waktu dan intensitas yang tinggi," ujarnya.

Saat ini dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri, verifikasi administrasi yang sudah mencapai 100 persen baru di Kabupaten Natuna. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI