Polisi Ungkap Judi Online yang Dikendalikan dari Hotel

23 Agustus 2022 19:16

GenPI.co Kepri - Polisi dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap kasus judi online yang dikendalikan dari salah satu hotel di Batam.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan kasus itu diungkap pada 17 Agustus 2022.

“Sebanyak 7 orang diduga pelaku telah kami tangkap,” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/8).

BACA JUGA:  Polisi Incar Judi Online, Operator dan CS Website Joyotogel Dibekuk

Tujuh orang itu berinisial V sebagai pengawas, RP,RA,RA,ABM,H dan AS sebagai customer service.

“Mereka ditangkap di dua kamar di salah satu hotel di Batam,” kata Jefri.

BACA JUGA:  Judi Si Jie Singapore Digerebek Polisi, Penjual dan Pembeli Diangkut

Selain judi online yang dikendalikan dari hotel, Ditrekrimum Polda Kepri juga mengungkap kasus judi konvensioanl jenis sie jie (tebak angka).

Judi si jie itu diungkap pada 16 Agustus di daerah Pasar Jodoh, Nagoya, Batam. Dua pelaku berinisial R sebagai penjual dan J sebagai pembeli ditangkap.

BACA JUGA:  Polda Kepri Obrak-Abrik Judi, dalam Seminggu Ungkap 15 Kasus dan 55 Tersangka

Kemudian pada 17 Agustus, Ditreskrimum kembali mengungkap kasus judi si jie di Pasar Jodoh.

“Tiga pelaku ditangkap. Modusnya mereka memsan melalui handphone lalu dicatat pada buku semua transaksi perjudian si jie ini,” kata Jefri.

“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e Dan 2e KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (2)  dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Serta undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI