GenPI.co Kepri - Polsek Nongsa Menangkap seorang perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, di kawasan Kecamatan Nongsa, Sabtu (26/2) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya.
"Kemarin kami amankan seorang perekrut PMI ilegal," kata Sofyan kepada GenPi.co Kepri, Senin (28/2).
Dia menjelaskan, pelaku perekrut PMI ilegal yang diamankan pihaknya itu berinisial S. Dari kartu identitasnya pelaku berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Ada empat orang korban juga bersama pelaku saat diamankan," kata dia.
Sofyan mengungkapkan empat orang calon PMI Ilegal yang diamankan bersama pelaku diketahui berasal dari daerah yang sama dengan pelaku.
"Mereka ditampung di salah satu rumah di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Sofyan mengatakan bahwa para korban belum sempat diberangkatkan. Rencananya para korban akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
"Belum sempat diberangkatkan sudah kami amankan terlebih dahulu," ujarnya.
Sofyan mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Nongsa untuk proses lebih lanjut dan pengembangan Kasus
"Untuk korban sudah kami koordinasi dengan BP2MI," kata Sofyan.
Atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)